Mandalapos.co.id, Indramayu – Rapat paripurna Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu dengan agenda jawaban Bupati Indramayu terhadap hak interpelasi akhirnya ditunda.
Diskorsnya rapat paripurna ini dikarenakan pejabat yang didelegasikan oleh Bupati Indramayu yakni Sekretaris daerah (Sekda) Indramayu, Rinto Waluyo dinilai kurang representatif untuk menjawab pertanyaan anggota DPRD Kabupaten Indramayu dalam rapat paripurna hak interpelasi DPRD Kabupaten Indramayu tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin yang memimpin jalannya sidang paripurna mengetuk palu skorsing rapat paripurna menyusul banyaknya interupsi terkait kewenangan Sekda Indramayu untuk menjawab pertanyaan anggota DPRD Kabupaten Indramayu dalam hak interpelasi.
“Sidang rapat paripurna diskors dan akan dilanjutkan pada 17 Februari mendatang,” ujar Syaefudin saat menutup rapat paripurna pada Jumat (11/02/2022) kemarin.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDIP, Abdul Rohman, mengatakan rapat paripurna interpelasi DPRD yang telah digelar Jumat kemarin, tidak bisa dikatakan tidak sah hanya karena tidak dihadiri Bupati Indramayu.
Meski demikian, menurutnya Hak Interpelasi DPRD itu sah dilakukan karena merupakan bagian dari fungsi dan tugas pengawasan DPRD.
“Paripurna kemarin memenuhi quorum dan Sekda yang mewakili Bupati hadir serta menunjukan surat tugas dari Bupati, ini jelas sah karena diatur dalam pasal 72 ayat 2 bahwa dalam hal Bupati berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan, Bupati menugaskan pejabat terkait untuk mewakili. Ini yang kami ingin tegaskan bahwa Bupati tidak mangkir,” tegasnya saat dikonfirmasi mandalapos, Senin (14/2).
Abdul Rohman juga menilai, penjelasan Bupati atas Interpelasi DPRD yang dibacakan Sekda dalam paripurna setebal 37 halaman, sudah menjawab secara implisit dan eksplisit atas pertanyaan yang disampaikan oleh DPRD.
“Lalu pendapat dan pendalaman dari fraksi-fraksi dan anggota lain kemarin sudah dijawab, walaupun belum tuntas karena sebagian anggota meminta bahwa dalam pasal 98 poin 2 mengenai hari dan jam kerja DPRD, disebutkan hari Jumat jam 08.00 sampai dengan 15.30 sehingga ada anggota yang meminta ke pimpinan agar paripurna ditutup dan dilanjutkan tanggal 17 Februari, ini memang ada yang janggal karena biasanya waktu fleksibel,” tuturnya.
Lebih lanjut kata Abdul Rohman, tahapan yang masih tersisa adalah ketetapan pandangan hasil telaah yang tertulis dan disampaikan kepada Bupati sesuai dengan ayat 3 pasal 73, yang kemudian dijadikan oleh DPRD sebagai bahan pengawasan. Sedangkan untuk bupati sebagai bahan dalam penetapan kebijakan.
“Selesai di situ, bukan keputusan puas atau tidak puas,” ujarnya.
“Yang harus disepakati adalah kita jangan mengedepankan ego pribadi atau kepentingan kelompok. Masih ada kepentingan yang besar seperti tingkat IPM kabupaten Indramayu yang masih jauh tertinggal dengan kabupaten lain di Jawa Barat dan banyak persoalan lain yang harus bersama dipecahkan oleh eksekutif dan legislatif,” pungkasnya. ***Resman.S