Mandalapos.co.id, Asahan – Badan Narkotika Nasional (BNNK) Asahan belum lama ini menggelar razia di Karaoke Vegas yang berlokasi di komplek perumahan ruko Graha Kisaran, Kamis (27/01) dini hari sekitar pukul 02.00 wib.
Merespon hal tersebut, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan akhirnya melayangkan surat konfirmasi ke Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Perizinan Kabupaten Asahan. Hal itu untuk memastikan perizinan pariwisata tentang waktu/jam operasional tempat hiburan malam dan soal izin operasional tempat hiburan malam.
“Dari hasil temuan dan investigasi kami di lapangan, ternyata selama ini tempat hiburan malam karaoke Vegas beroperasi sampai pagi dini hari, sementara berdasarkan Keputusan Peraturan Bupati Asahan (Perbup) dinyatakan bahwa batas jam tempat hiburan malam hanya diperbolehkan atau tutup sampai pukul 23.00 Wib,” ungkap Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Asahan, melalui Kepala Seksi Penyidikan Pramudya Wisnu Murti, Rabu (2/2).
Menurut Wisnu, meski berdasarkan Perbup ataupun Perda Kabupaten Asahan dijelaskan bahwa Dinas Satpol PP adalah sebagai penegak Perda. Namun, Satpol PP belum bisa bertindak, jika dinas OPD terkait tidak meminta pihaknya, untuk melakukan penertiban terkait izin usaha ataupun jam operasional yang melanggar aturan Perbup Asahan.
“Satpol PP hanya bisa memberikan himbauan melalui surat edaran kepada pihak pengusaha agar tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Asahan,” tuturnya.
Ditanya soal izin operasional Karaoke Vegas, Wisnu mengatakan sampai saat ini Dinas Satpol PP masih menunggu penjelasan serta surat balasan dari Dinas Perizinan Kabupaten Asahan.
“Namun Dinas Satpol PP tetap akan melayangkan surat teguran pertama sampai ketiga terkait jam operasional Karaoke Vegas yang beroperasi sampai pagi hari,” tegas Wisnu.
Sebelumnya Sub Koordinator Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Asahan Yudi Purwana, kepada awak media menjelaskan, BNNK Asahan telah melakukan razia di tempat hiburan malam karaoke Vegas pada pukul 02.00 Kamis dini hari kemarin.
Dalam razia yang digelar oleh BNNK Asahan tersebut, terjaring sebanyak 25 orang pengunjung karaoke Vegas positif menggunakan Narkoba, setelah dilakukan tes urine langsung di lokasi.
Dari hasil tes urine tersebut terdapat 17 orang laki – laki dan 8 orang perempuan yang positif pengguna narkoba, namun setelah dilakukan penggeledahan di seluruh ruangan karaoke oleh petugas BNNK Asahan, tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Untuk itu, ke 25 orang pengunjung karaoke Vegas yang positif pengguna narkoba hanya dikenakan rehabilitasi rawat jalan selama 8 kali pertemuan.
“Apabila mereka melanggar aturan tersebut maka BNNK Asahan akan menjemput mereka dari kediamannya masing masing,” ujar Yudi Purwana. ***( JH )