Soal Tambang Galian C di Anambas, Abdul Haris: Provinsi Janji Percepat Pengurusan Izin

0
1063
Suasana Rakor Tentang Pertambangan Rakyat Jenis Mineral Bukan Logam Galian C, di ruang media center lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin (3/6). (Foto: Yahya/mandalapos)

Mandalapos.co.id, Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menggelar Rapat Koordinasi Tentang Pertambangan Rakyat Jenis Mineral Bukan Logam Galian C, di ruang media center lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin (3/6).

Rakor ini turut dihadiri oleh Forkopimda, Anggota DPRD Kepulauan Anambas, OPD terkait, dan perwakilan penambang, serta dihadiri secara virtual oleh Dinas ESDM Provinsi Kepri.

Rakor digelar terkait persoalan usaha tambang galian C di Kepulauan Anambas yang tidak mengantongi izin alias ilegal, sehingga operasi tambang galian C tersebut saat ini telah dihentikan oleh aparat penegak hukum atau Polres Kepulauan Anambas.

Ditemui usai memimpin rakor, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengatakan, ada angin segar terkait persoalan izin pertambangan galian C yang dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya, Pemkab Kepulauan Anambas besama Dinas ESDM Provinsi Kepri akan membentuk tim untuk memfasilitasi proses pengurusan izin pertambangan galian c di Anambas.

“Sambil itu berjalan kita cari solusi supaya pembangunan di Anambas bisa berjalan dengan baik. Tapi mau tidak mau, apapun Namanya tetap harus pakai izin,” ujar Bupati yang akrab dipanggil Haris itu.

Lanjut Haris mengungkapkan, dalam rakor tersebut Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM berjanji akan lebih focus dan mempercepat pengurusan proses izin tambang galian C di Kepulauan Anambas, sehingga perizinan tersebut dapat segera dikeluarkan.

“Tadi kita sudah dapat data (usaha tambang) dari 2-3 kecamatan, yang sudah lengkap datanya ini kita usul ke Provinsi, kalau mungkin secara normal itu pengurusan sekitar 4 bulan, tapi ini mungkin bisa lebih cepat. Nanti paling ditinjau lapangan apakah yang titik koordinat izin apakah berdampak lingkungan atau tidak,” ungkap Haris.

Meski demikian, sebut Haris, cepatnya proses mengurus izin tersebut, tergantung pada kecepatan masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasinya.

“Saya juga sudah minta dengan Asisten yang membidangi itu supaya bisa didampingi dan didorong prosesnya,” ucapnya.

Masih dikatakan Haris, dengan adanya perizinan, maka pemerintah daerah bisa memantau pertambangan galian c di wilayahnya.

“Selama ini kita tak tau apakah yang selama ini mereka kerjakan ada unsur rawan longsor dan sebagainya, tapi dengan urus izin ini kita jadi tau, siapa yang dapat keuntungan? Ya masyarakat juga karena mereka jadi bisa terhindar bahaya dan pembangunan berjalan baik,” sebut Haris.

Dikonfirmasi terpisah, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPDA Rudy Luis, menegaskan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku sehingga pertambangan di Kepulauan Anambas harus memiliki izin.

Dengan digelarnya rakor dengan seluruh pemangku kepentingan ini, disimpulkan Rudy, bahwa pemerintah daerah serius dalam membantu mempercepat kepengurusan izin.

“Ada keseriusan dari pihak pemerintah daerah untuk kepengurusan dokumen supaya penambang ini bisa bekerja sesuai aturan, supaya Anambas ke depan tidak terjadi longsor dan banjir karena sembarang tempat lakukan penambangan. Kita lakukan pekerjaan harus ada ijin, bupati akan fasilitasi secepatnya perizinan,” tutur Rudy.

Rudy pun mengimbau agar masyarakat belajar menaati aturan, menurutnya peraturan dibuat untuk dijalankan dan pastinya bermanfaat.

“Kalau semua tak sesuai aturan, apa yang terjadi ke depan 10 atau 20 tahun ke depan dengan Anambas? semua ambil batu menambang tak sesuai tempatnya, maka itu bisa jadi bom waktu bagi generasi ke depan. Ini akan jadi pemicu bencana, itulah perlunya izin, izin keluar tentu ada penelitian lebih lanjut apakah lahan ini cocok untuk pertambangan,” terangnya.

Menurut Rudy, sejauh ini Polres Kepulauan Anambas belum melakukan penindakan terhadap pelaku usaha tambang galian c di Anambas, kendati demikian, pihaknya terus mengimbau agar perlahan masyarakat bisa menaati peraturan dan mengurus izinnya terlebih dahulu.

Sementara itu, perwakilan dari penambang pasir yang menghadiri rakor bersama Pemkab Anambas, Amin, berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bisa memberikan kelonggaran, agar selama izin mereka sedang berproses, mereka bisa tetap bekerja.

“Kami ingin bisa kerja, kalau kami tak kerja anak bini nak makan dan biaya sekolah bagaimana? Karena itu tempat cari nafkah untuk anak istri kami,” harapnya.

“Intinya aturan pemerintah akan kami turuti, tapi selama proses pengurusan izin kami minta difasilitasi pemda, kami minta pertimbangan untuk kami bisa bekerja selama proses ijin yang kami urus berjalan,” sambungnya.*

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini