Mandalapos.co.id, Anambas – Jumadi masih mencari keadilan atas tanahnya di Tanjung Cukang, Desa Temburun, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Melalui Kuasa Khususnya, Andi Rio Framandtha, segala upaya telah dilakukan untuk mendapatkan hak nya sebagai warga yang dirugikan, karena lahan miliknya diduga telah diserobot oleh perusahaan AMP (Aspalt Mixing Plant) sejak tahun 2014 silam.
Menurut Andi Rio, perkara tersebut kini mendapatkan perhatian dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, setelah dirinya membuat laporan masyarakat pada September 2023 kemarin.
Terbukti, Ombudsman Perwakilan Kepri langsung terjun ke Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk meminta penjelasan atau klarifikasi lanjutan dari pihak-pihak terkait yang akan digelar besok, Selasa, 31 Oktober 2023, di Kantor Desa Temburun.
Andi Rio menilai, hadirnya Ombudsman RI di Kepulauan Anambas adalah hal yang sangat luar biasa dan menjadi bukti bahwa laporannya direspon positif.
“Yang pasti kita berada di negara hukum, kami dari awal mencari keadilan terkait tanah yang dibeli pak Jumardi, kita juga tau Polres Anambas telah SP3 perkara ini. Sehingga kami bersyukur Ombudsman hadir dan memanggil instansi agar masalah ini diketahui secara objektif dan transparan,” ujar Andi Rio saat ditemui mandalapos, Senin (30/10).
“Dengan adanya Ombudsman hadir langsung, itu menjadi harapan besar buat kami sebagai pelapor. Transparasi institusi Ombudsman bakal dipertaruhkan di sini, karena data yang kami sampaikan bisa kami pertanggungjawabkan secara hukum,” sambung Andi Rio.
Terakhir, Andi Rio pun berharap agar aparat penegak hukum melihat masalah ini secara objektif dan menuntaskan persoalan ini. ***
**YAHYA