Strategi Percepatan Proses Pembentukan Perda Terintegrasi Antara OPD dengan Sekretariat DPRD Kepulauan Anambas

0
459

Mandalapos.co.id, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang memegang peranan penting dalam sistem demokrasi, berkaitan erat dengan otonomi daerah.  Salah satu fungsi DPRD yang sangat mendasar dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah adalah fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah.

Tentu saja, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Anggota DPRD dibantu oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, yang berkedudukan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati Kepulauan Anambas.

Keberadaan organisasi Sekretariat DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah yang tidak dapat dipisahkan jika kita membahas kinerja DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, khususnya dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Bagian perundang-undangan dan produk hukum Sekretariat DPRD sendiri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi perencanaan produk hukum, naskah akademik, fasilitasi pembahasan raperda, analisis produk perda, penyiapan draf persetujuan DPRD dan perda inisiatif, analisis dan kajian produk hukum dan perundangan.

Terkait tugas dan fungsinya, dalam menyusun implementasi laporan proyek perubahan (Proper) pelatihan kepemimpinan nasional, Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jhon Aquarius Putra, mengambil judul strategi percepatan proses pembentukan peraturan daerah terintegrasi antar perangkat daerah dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pria yang akrab disapa Jhon itu mengatakan, pada tahun 2023 lalu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengusulkan 4 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang harus dibahas bersama DPRD. Empat ranperda tersebut terdiri dari 2 ranperda diusulkan oleh Dinas Kesehatan, 1 oleh Bappeda, dan 1 ranperda merupakan usulan inisiatif DPRD.

“Kami perlu dukungan dari media untuk nantinya hasil ranperda ini dapat diinformasikan kepada seluruh masyarakat Anambas supaya bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat, dan demi terwujudnya ranperda ini dengan cepat kami bersama mitra integrasi antara opd dan sekwan,” tuturnya.

Lanjut diterangkan Jhon, tahapan pelaksanaan (milestone) dalam implementasi proyek perubahan ini terbagi menjadi 3 tahapan, yaitu tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang. Adapun yang sudah terealisasi pada tahapan jangka pendek terdapat 8 pelaksanaan kegiatan, dimana pada 7 Agustus 2024 akan diseminarkan di Semarang Jawa Tengah.

“Sesuai proper, kita mempercepat melalui koordinasi dengan OPD pemerkasa, supaya perda itu cepat dibahas, kita juga mendorong kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk membahas ranperda dari OPD pemerkasa,” sebutnya.

Diungkapkan Jhon, ranperda yang diusulkan oleh Bappeda Kepulauan Anambas tentang RPJMD tahun 2025-2045 telah selesai dibahas dan disahkan pada paripurna DPRD tanggal 31 Juli 2024.

Untuk proses percepatan pembentukan Perda selanjutnya, Sekretariat DPRD Kepulauan Anambas dikatakan Jhon, secara massif melakukan komunikasi dengan Dinkes Kepulauan Anambas. Sehingga, dalam waktu dekat ini ranperda usulan dari OPD tersebut akan turut disahkan DPRD. Sedangkan terkait ranperda inisiatif DPRD, Sekretariat DPRD tengah menyiapkan narasi ranperda tersebut. *

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini