Mandalapos.co.id, Tebing Tinggi – Tim Dinas Lingkungan Hidup kota Tebing Tinggi melakukan pemeriksaan ke Gudang pengolahan minyak kotor (Miko) yang berlokasi di Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Rabu (26/1) pagi.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan kegiatan di gudang tersebut tidak mengantongi izin dari dinas terkait.
Pantauan di lokasi, tampak sebuah truk sedang melakukan bongkar muatan miko dan bahan baku miko beku yang dibungkus dalam karung dengan jumlah besar.
Terlihat, tangki besar yang digunakan untuk merebus limbah dari pemasok pabrik kelapa sawit rekanan. Limbah itu nantinya dikumpulkan lalu diolah menjadi miko untuk dijual kembali.
Hasil pantauan ini juga, didapati gudang menimbulkan bau tidak sedap. Selain itu, kondisi tanah juga diduga telah terkontaminasi oleh minyak kotor.
Pemeriksaan yang dilakukan Tim Penataan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi ini, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekitar.
Selain melihat kondisi gudang, Kepala bidang(Kabid) Dinas Lingkungan Hidup Syahputra yang memimpin langsung sidak itu, melakukan pemeriksaan surat-surat izin.
“Setelah kami melakukan verifikasi lapangan, kami dapat beberapa temuan. Yang pertama, belum memiliki izin. Yang mana, untuk SPPL harus OSS (Online Single Submission). Kemudian jenis kegiatan lain juga belum ada izinnya,” ujar Syahputra saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.
Kemudian, kata Syahputra, pihaknya juga menemukan penataan yang belum sesuai aturan. Seperti, masih adanya genangan air yang bercampur dengan bahan baku dan berlendir.
“Hasil buangan atau sisa limbah dari proses pemanasan minyak kotor ini belum memiliki wadah khusus. Jadi kami sarankan untuk dibuat wadah khusus. Dan antisipasi genangan air, kami sarankan agar dibuat saluran, supaya apabila hujan nanti air tidak bercampur dengan bahan baku,” jelasnya sembari meminta pihak pengelola agar membuat jalan setapak untuk memudahkan transpotasi.
Syahputra menghimbau kepada para pelaku usaha harus memenuhi komitmen dalam melaksanakan aktifitas usahanya.
“Pelaku usaha harus sesuai UU 32 dan PP 22 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terangnya.
Sementara, penanggung jawab gudang M Rizky, kepada wartawan mengatakan, berjanji akan segera memenuhi syarat yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup. *** (IPS).