Tega! Kakek di Buton Tengah Cabuli Cucunya 4 Kali, Terungkap Setelah Kepergok Ibu Korban

0
1014

Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, dan KBO Satreskrim Polres Buton Tengah, IPDA Kamaluddin, berhasil meringkus seorang kakek berinisial IS (49 Tahun) warga desa di Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah, yang tega mencabuli cucunya sendiri Bunga (nama samaran) seorang anak yang baru berusia 10 Tahun, Selasa (13/8/2024).

Kapolres Buton Tengah AKBP, Wahyu Adi Waluyo, menceritakan kronologis, awal mulanya ibu korban pergi mencari anaknya Bunga, di mana saat itu sedang memegang HP di rumah mertuanya yang merupakan kakek dari Bunga. Ketika masuk ke dalam rumah, ibu korban kaget melihat anaknya dicabuli oleh kekenya sendiri.

“Kejadian bejat pelaku IS diketahui setelah dipergoki langsung oleh Ibu korban di rumah pelaku pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wita,” ucap Kapolres dikutip melalui Humas Polres, Rabu, 14 Agustus 2024.

Lanjut Kapolres, pada keesokan harinya pada hari Selasa, sekitar pukul 05.00 Wita, ibu korban serta paman korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Mawasangka. Dan berdasarkan laporan tersebut Kepolisian Polsek Mawasangka bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil meringkus pelaku.

“Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa perbuatan aksi bejat pencabulan terhadap cucunya sudah dilakukan sebanyak 4 kali dari bulan Juli 2024,” tutur Kapolres.

“Saat ini pelaku IS telah diamankan Satreskrim Polres Buton Tengah dan sedang dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah,” ucapnya menambahkan.

Saat ini, Kapolres menambahkan, Satreskrim Polres Buton Tengah telah melakukan koordinasi dengan Dinas DP3A Buton Tengah untuk nendatangkan Psikolog untuk mendampingi korban dan keluarganya.

“Atas perbuatannya pelaku IS dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara” pungkasnya.

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini