Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, memastikan akan menindak serius Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa lingkup Buton Tengah, yang kedapatan terlibat politik praktis pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pernyataan tegas ini diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, La Ode Samlan.
La Ode Samlan menjelaskan, aturan larangan ASN terlibat politik praktis telah tertuang dalam beberapa aturan yakni :
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
3.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
4.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
5.Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pemilihan
“Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan tentang netralitas, kami (Bawaslu Buton Tengah red) memberi warning kepada ASN Buton Tengah dan perangkat desa untuk tidak terlibat politik praktis,” tegas La Ode Samlan.
“Upaya pencegahan yang kami utamakan, namun jika larangan netralitas itu dilanggar maka tidak segan-segan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Bentuk pencegahan netralitas ASN ini juga, kata Samlan, didukung penuh oleh Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, H.Kostantinus Bukide, dengan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait netralitas ASN dan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemda bersama Bawaslu Buton Tengah.
Lanjut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Buton Tengah itu menjelaskan, surat edaran BKPSDM nomor 863/184/BKPSDM/2024 tentang netralitas ASN, juga telah meminta pegawai ASN Buton Tengah untuk netral dan profesional pada pelaksanaan Pilkada.
Adapun surat edaran BKPSDM tersebut memuat empat poin penting larangan bagi ASN, yakni pertama, ASN dilarang memberi dukungan kepada peserta calon bupati dan wakil bupati dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan mengunakan atribut partai atau atribut ASN, menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain, dan sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas negara.
Kedua, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah massa kampanye. Ketiga, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah massa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkup kerja, anggota keluarga dan masyarakat. Dan keempat, memberikan dukungan disertai fotokopi KTP, atau surat keterangan tanda penduduk.
“Himbauan surat edaran merupakan perintah wajib untuk para kepala OPD mensosialisasikan dengan penuh tanggung jawab terkait netralitas ASN,” ujar Samlan.
“Larangan lainnya juga yakni sosialisasi/kampanye pada media online dan memposting pada media sosial/media lain yang dapat di akses public, berupa foto bersama dengan para bakal calon,” sebutnya.
Samlan juga memastikan, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan intruksi ke seluruh wilayah kerja petugas Panwascam untuk membuat surat himbauan netralitas kepada ASN lingkup masing-masing kecamatan.
“Surat himbauan netralitas sudah disebar oleh teman-teman Panwascam di wilayah tugasnya ke seluruh ASN dan perangkat desa. Surat himbauan ini merupakan bentuk pencegahan Bawaslu dengan harapan ASN maupun perangkat desa dapat memahami larangan politik praktis dan sanksi tegas penindakan jika melanggar,” ungkapnya.
“Tentunya harapan kami pelaksanaan Pilkada Buton Tengah dapat berjalan sesuai harapan bersama. Kamipun berharap seluruh pegawai ASN maupun perangkat desa wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh pada kegiatan yang mengarah kepada berkepihakan atau ketidaknetralan,” pungkasnya. *
Laporan : Ahmad Subarjo