Telah Inkracht, Barang Bukti Perkara Pidana Dimusnahkan Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa

0
136
Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa,16 Juli 2024, di halaman Kantor Cabjari Natuna di Tarempa. (Foto: dok. Humas Cabjari Natuna di Tarempa)

Mandalapos.co.id, Anambas – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa,16 Juli 2024, di halaman Kantor Cabjari Natuna di Tarempa.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 29 jenis, berasal dari 14 perkara selama tahun 2023 dan 2024. Barang bukti tersebut terdiri dari 5 Handphone, pakaian, terpal, narkotika seberat 3,97 gram, alat tes urin, sepatu, dan lainnya.

Khusus barang bukti Narkotika, dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan barang bukti lain nya dimusnahkan dengan cara di potong dan di bakar.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, mengatakan pemusnahan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (P-48) yang amar memutuskan/ memerintahkan untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Kegiatan pemusnahan ini sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021,” pungkasnya. *

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini