Padangsidimpuan – Temuan jenazah di Bagas Godang, Jalan Ompu Sarudak, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, yang diketahui adalah (Alm) Hj Ida Gorga Harahap (72) mantan dokter gigi, Sabtu (18/12/2021) lalu, ternyata adalah korban pembunuhan.
Beruntung, jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sukses membekuk para pelakunya yang berjumlah dua orang.
Adapun para pelakunya, adalah RH (35), bekerja sebagai pedagang durian. Dan FS (29), bekerja sebagai mekanik bengkel. Keduanya merupakan warga Hutaimbaru, Padangsidimpuan.
Dikarenakan satu dari dua pelaku, yakni RH, mencoba melarikan diri saat proses pengembangan, petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas atau ditembak di bagian kaki.
“Kalau motifnya, ingin langsung melakukan pembunuhan,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, didampingi Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, disela gelaran konferensi pers, Jumat (18/2/2022) siang.
Berdasar keterangan para pelaku, lanjut Kapolres, mereka masuk ke dalam rumah korban melalui lubang ventilasi kamar mandi, Sabtu (11/12/2021) lalu. Berhasil masuk ke dalam kamar mandi, kedua pelaku menyaksikan korban sedang menonton televisi. Alhasil, para pelaku bersembunyi di bawah kolong tempat tidur di dekat kamar mandi.
“Pada saat korban masuk kamar mandi, pelaku RH menendang rusuk kiri korban, hingga terjatuh. Begitu terjatuh, tangan kiri RH membekap hidung dan mulut, sedang tangan kanannya mencekik leher korban. Sementara, rekan yang lainnya (FS) memegang paha (korban) seperti itu,” terang Kapolres.
Setelah menghabisi nyawa korban dan sebelum melarikan diri dari rumah korban, kata Kapolres, para pelaku menyempatkan mengambil barang-barang berharga dari korban. Adapun barang yang digasak para pelaku antara lain, 1 unit Handphone, 3 buah tas, dan uang tunai Rp1,1 juta. Selang sepekan kemudian, korban ditemukan meninggal dunia oleh pihak keluarga.
Pihak keluarga, yakni Syawaluddin Jambak (38) dan Masriana (58), mendobrak paksa pintu rumah korban dan mendapatinya sudah tak bernyawa di kamar mandi. Atas temuan tersebut, pihak keluarga melapor ke Polres Padangsidimpuan. Dikarenakan jasad korban sudah lama berada di kamar mandi, pihak keluarga memohon ke polisi agar korban segera dimakamkan.
Mendapati ada beberapa kejanggalan di lokasi, seperti barang-barang berharga milik korban yang hilang, polisi mulai melakukan penyelidikan. Dan, pada Kamis (10/2/2022) siang, Tekab yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil membekuk satu pelaku, yakni RH di Jalan Ompu Sarudak. RH dibekuk, saat sedang berjualan durian.
RH mengakui perbuatannya dan dalam menjalankan aksinya, ia tak sendiri, namun dibantu oleh rekannya, FS. Di hari yang sama, petugas melakukan pengembangan ke Batangtoru, Tapanuli Selatan, di rumah orangtua FS. Namun, FS tak ditemukan. Esoknya, Jumat (11/2/2022) dini hari, petugas mendapat informasi bahwa, FS berada di Padang Lawas Utara.
Perjuangan pun tak sia-sia, FS berhasil dibekuk di salah satu bengkel di Gunung Tua, Padang Lawas Utara. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 340 Juncto 339 subsider 338 KUHPidana.
“Ancaman hukuman, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kapolres.
Laporan : M Reza Fahlefi