Terangsang Usai Nonton Film Porno, Pemuda di Bunguran Barat Cabuli 3 Bocah

0
920
Konferensi pers Kapolsek Bunguran Barat, Stepvanus ,didampingi Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna, Aipda David Arviad dan Kanit Reskrim Polsek Bunguran Barat, Bripka Ecki Faisal

Mandalapos.co.id, Natuna — Polsek Bunguran Barat meringkus KS (24) pemuda asal Sedanau yang tega mencabuli tiga anak di bawah umur.

Kapolres Natuna melalui Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu, menerangkan, pencabulan itu terjadi pada akhir bulan Juni 2023 lalu, di rumah bapak angkat pelaku, di Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.

Diungkapkan Stepvanus, kejadian bermula saat pelaku berada di rumah bapak angkatnya sambil nonton film porno. Ketika itu, terdengar suara ketiga korban sebut saja nama samarannya mawar (6), melati (8), dan anggrek (8) yang tengah bermain di depan teras.

“Melihat ketiga korban terlintas dalam fikiran tersangka untuk melampiaskan hawa nafsunya,” ungkap Kapolsek Stepvanus didampingi Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna, Aipda David Arviad dan Kanit Reskrim Polsek Bunguran Barat, Bripka Ecki Faisal.

Tersangka pun langsung memanggil ketiga bocah itu dan mengiming-imingi akan memberikan uang.

“Sini dulu, mau duit gak,” ucap Stepvanus menirukan ucapan tersangka.

Para bocah yang masih lugu itu pun termakan bujukan tersangka, hingga akhirnya mau diajak ke dalam kamar. Disitulah aksi bejat itu dilakukan tersangka.

Lanjut Stepvanus menuturkan, barang bukti yang diamankan yakni berupa 3 helai baju, 3 helai celana, dan 3 helai celana dalam ketiga korban.

“Penangkapan dilakukan atas laporan dari ketiga orangtua korban,” beber Stepvanus.

Atas perbuatannya, pelaku pun bakal dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 21 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.

“Karena lebih dari satu korban, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tuturnya.

Stepvanus menyebutkan, bahwa tersangka sebelumnya juga telah melakukan tindak pidana pencurian pada tahun 2015.***

***ALFIAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini