mandalapos.co.id, Probolinggo — Seorang pria berinisial YH (26) warga Kecamatan Krejengan diamankan oleh Polres Probolinggo Kota. YH diamankan, lantaran diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya YA (39), pada Senin (12/12) dinihari.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, menceritakan kronologi peristiwa dugaan KDRT tersebut. Di mana, pelaku YH awalnya pamit kepada istrinya untuk mengecek proyek melalui aplikasi Whatsapp.
Namun, pada malam harinya sekira jam 00.00 Wib, YA mendapat kabar dari temannya bahwa suaminya alias YH berada di rumah kontrakan seorang perempuan di wilayah Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Selanjutnya Korban YA berangkat untuk mengecek kebenaran berita tersebut,” ujar Kasat Reskrim, Senin (12/12) pagi.
Dan benar saja, sesuai informasi yang YA dapat, dari dalam kontrakan muncul YH bersama dengan perempuan lain.
Usai terpergok YA, lanjut Kasat Reskrim, pelaku YH berusaha melarikan diri ke dalam mobil dan dikejar YA. Nahasnya, saat YA berusaha menarik YH yang sudah masuk ke dalam mobil, tangan YA terjepit pintu mobil pelaku.
“Bukannya turun, YH malah tancap gas dan membuat istrinya terseret beberapa meter dari TKP. Setelah menyeret istrinya beberapa meter, YH menghentikan mobil, membuka kaca dan selanjutnya kabur dari kejaran istrinya yang mengalami luka luka,” tambahnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, Unit PPA Polres Probolinggo Kota melakukan pemeriksaan terhadap YH dan langsung dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, YH akan dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat (1) sub Pasal 44 ayat (4) UU RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
***yul