Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penetapan penahanan tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil and gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 sampai dengan 2021, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
KPK menetapkan sekaligus menahan Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana bersama Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Tahun 2008-2016 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
“Perkara ini adalah pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono (Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode tahun 2011 sampai dengan 2016) yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta.
Solihah, menurut Firli, telah dipanggil KPK untuk diperiksa tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.
“Tim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang dan nantinya akan kembali kami informasikan lebih lanjut,” kata Firli.
Penyidikan ini merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono (Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia Persero periode tahun 2011-2016) yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Dari pengembangan terdapat fakta-fakta persidangan dalam perkara tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020,” tutur Firli.
Guna proses penyidikan, Firli mengatakan, tim penyidik KPK telah memeriksa 46 orang saksi.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: Rudi Heryanto