Mandalapos.co.id, Tulungagung — Seorang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung bernama Ari Angga Fristowno (41) meninggal dunia di RSUD dr. Iskak, Sabtu (27/8).
Tersangka kasus penipuan tanah kavling yang dititipkan di Lapas kelas II B Tulungagung ini, rencananyaakan menjalani sidang pertama Kamis (1/9) mendatang.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan, pihaknya dihubungi pihak Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Sabtu pagi.
Pihak Lapas menyampaikan, jika kondisi Ary tengah drop dan dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung. Saat itu Ary sempat menjalani perawatan di red zone (zona kritis) IGD RSUD dr Iskak.
Berdasar rekam medis, Ary menderita penyakit TBC akut.
Selama menjalani perawatan, pihak keluarga Ary dari Jawa Tengah ikut menungguinya.
“Sore harinya, tersangka akhirnya meninggal dunia. Malam jenazah kami serahkan ke pihak keluarga,” sambung Agung seperti dilansir dari surya. co.id.
Karena tersangka sudah meninggal dunia, pengadilan akan mengeluarkan Surat Penetapan Gugurnya Hak menuntut ke Kejaksaan.
“Perkara tidak bisa dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia,” pungkas Agung. ***Ed