mandalapos.co.id, JAKARTA- Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah hasil perkembangan pemeriksaan 21 Mei 2021 di tetapkan menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Muntjul, Cipayung, Jakarta Timur
Anja Runtuwene terseret kasus ini bermula di ketahui aktif menawarkan lahan tanah di daerah Muntjul Cipayung, Jakarta timur ketika PT Adonara Propertindo bekerjasama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sehingga di amankan KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta (2/6/2021).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang menyeret Anja bermula ketika perusahaannya bekerja sama dengan PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Pada Maret 2019, Anja Runtuwene aktif menawarkan tanah munjul kepada pihak PDPSJ terlebih dahulu. Selanjutnya ada pertemuan yang dilakukan dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja Runtuwene yang berlokasi di di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Disaat yang bersamaan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja Runtuwene dengan jumlah sekitar Rp5 M melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk oleh Anja Runtuwene.
Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak Pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene.
Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 Miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory Corneles dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja Runtuwene sekitar sejumlah Rp43,5 Miliar
Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tersebut, PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum antara lain, pertama tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah, kedua tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.
Lili dalam keterangan dengan awak media menjelaskan, KPK menduga negara mengalami kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar.
Dalam dugaan kasus ini Anja Runtuwene di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Laporan : Rudi Heryanto