Mandalapos.co.id, Natuna – Tim dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Natuna nomor urut 1, Cen Sui Lan – Jarmin (Cermin), melakukan silaturahmi dan berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna.
Pertemuan antara peserta dan penyelenggara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 itu, berlangsung di Natuna Hotel, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (02/10/2024) malam.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Calon Bupati Natuna nomor urut 1, Cen Sui Lan bersama calon Wakilnya, Jarmin Sidik, Ketua KPU Natuna, Kusnaidi beserta anggota, Ketua Bawaslu Natuna, Siswandi beserta anggota, serta para Ketua dan pengurus Partai Pengusul Paslon Cermin (Golkar, Gerindra, PAN, Gelora dan PKB), serta sejumlah jajaran Tim Pemenangan Cermin Membara (Membangun Mersama Rakyat).
Ketua Dewan Penasehat Tim Cermin, Mustamin Bakri, menyampaikan, bahwa pihaknya sengaja mengundang KPU dan Bawaslu Natuna untuk bersilaturahmi dan konsolidasi, karena Paslon dengan jargon ‘Bupati Baru Natuna Maju’ itu, akan segera melaksanakan kegiatan Kampanye secara terbuka.
“Kami dari Paslon 1 memang belum melakukan kampanye, sebelum ada diskusi dan konsolidasi bersama KPU dan Bawaslu. Awalnya sudah mau start, namun kita tunda, karena kami ingin mendengarkan dulu penjelasan dari pihak KPU dan Bawaslu, agar kami tidak salah langkah,” ungkap Mustamin.
Dalam kesempatan itu, Mustamin menanyakan terkait mekanisme dan aturan bagi peserta Pilkada selama masa kampanye, yang telah di atur oleh KPU maupun Bawaslu. Mulai dari sasaran kampanye, lokasi, Alat Peraga Kampanye (APK), serta hal-hal lain yang di larang dalam kampanye.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Natuna, Kusnaidi menjelaskan, bahwa selama masa kampanye, pihaknya juga akan memfasilitasi sejumlah APK untuk setiap peserta Pilkada. APK ini nantinya akan di sediakan, di pasang, di pelihara serta di bongkar sendiri oleh pihak KPU.
APK yang disediakan oleh KPU terhadap para calon, diantaranya Baleho sebanyak 5 buah, spanduk sebanyak 2 buah per Desa/Kelurahan, Umbul-Umbul 10 buah untuk setiap Kecamatan, serta brosur atau pamflet sebanyak 5.572 lembar.
“Jika dari tim paslon mau membuat APK sendiri, kami batasi 200 persen dari total APK yang kami fasilitasi untuk setiap Paslon. Misalnya kami fasilitasi 10, tim Paslon bisa mencetak 20,” jelas Kusnaidi.
Kemudian untuk Bahan Kampanye (BK) yang di sediakan secara mandiri oleh peserta Pilkada, misalnya alat penutup kepala (topi, jilbab dan sebagainya), pakaian (baju, sarung dan sebagainya), payung dan barang-barang lain yang di ijinkan, nilainya tidak boleh melebihi Rp 100 ribu per item.
“Kami (KPU), juga memfasilitasi bagi Paslon untuk berkampanye melalui media massa atau media digital, seperti media online, TV dan Radio, batas waktunya sampai 14 hari sebelum masa tenang,” terang Kusnaidi.
Lebih lanjut, Kusnaidi menyampaikan, jika KPU Natuna nantinya juga akan menggelar debat calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna, yang akan dilaksanakan maksimal 3 kali.
“Debat itu memang wajib dilaksanakan, minimal 1 kali, dan maksimal 3 kali. InsyaAllah (pelaksanaannya) di akhir Oktober atau awal November,” tandas Kusnaidi.
Sementara itu Ketua Bawaslu Natuna, Siswandi, mengatakan, jika selama kampanye, Aparatur Sipil Negara (ASN), dilarang untuk menghadiri kegiatan Kampanye para peserta Pilkada. ASN tersebut, mulai dari Pejabat Negara, Pejabat Daerah (Provinsi maupun Kabupaten), hingga Pejabat di tingkat Desa/Kelurahan.
“Kalau untuk Ketua RT dan RW, itu tidak di atur, artinya diperbolehkan. Baik itu ikut kampanye atau mengkampanyekan, maupun memfasilitasi tempat untuk kegiatan kampanye,” jelas Siswandi.
Siswandi menambahkan, peserta Pilkada juga diperbolehkan untuk menggelar kampanye di perguruan tinggi. Jika di Kabupaten Natuna, peserta di ijinkan untuk melakukan kampanye di kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna, serta boleh melibatkan mahasiswa dan mahasiswi yang ada di perguruan tinggi tersebut.
“Kemudian peserta juga boleh memberikan fasilitas transportasi kepada simpatisan, namun tidak boleh berbentuk uang atau makanan (sembako). Tapi kalau berbentuk barang, seperti baju, topi, payung dan barang lainnya yang nilainya dibawah Rp 100 ribu, itu diperbolehkan,” tegas Siswandi. *(Tim)
*Editor: ALFIAN