Mandalapos.co.id, Asahan- Tim Gabungan Polda Sumatera Utara bersama Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan pemilik Sabu NT (39) bersama barang buktinya berupa sabu sebanyak 28 Kg yang dikemas dalam 27 bungkus kemasan teh merk Cina.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, menjelaskan barang bukti tersebut diamankan dari rumah seorang warga berinisial NT di Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Jumat ( 27 / 8 / 2021) lalu.
“Saat penggerebekan itu, tersangka NT sempat melarikan diri. Namun, tersangka NT itu akhirnya ditangkap dalam kurun waktu 1 X 24 jam, setelah melakukan penggerebekan di jalan Ir. H. Juanda, Kisaran, Sabtu (28/8/2021 ),” ungkap AKBP Putu Yudha Prawira saat melakukan press rilis, Jumat (03/9/2021) di Mapolres Asahan
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka NT tersebut rencananya mau melarikan diri ke kawasan Dumai.
“Perlu diketahui, barang bukti sabu-sabu itu dikirim dari negeri Malaysia. Awalnya, barang haram tersebut berjumlah 69 paket. Sebanyak 42 paket telah terjual. Dalam kasus ini, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai penyimpan atas suruhan 2 orang yang saat ini masih buron. Dengan pekerjaan tersebut, ia mendapat upah sebesar Rp.1 juta per-paketnya,” jelasnya
Kapolres Asahan mengungkapkan, saat ini, pihaknya masih mengejar 2 orang yang memerintahkan tersangka. Keduanya sudah kita masukkan dalam DPO ( daftar pencarian orang ).
“Semua pelaku tersebut merupakan sindikat jaringan Internasional. Terungkapnya kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan selama 2 bulan. Pengungkapan kasus itu berkat kerjasama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” pungkasnya.
**Joko Hendarto