Tim Pemenangan Paten WAY Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Anambas

0
0
Tim Pemenangan Paslon Paten WAY melaporkan dugaan praktik money politik dalam pilkada Anambas ke Bawaslu

Mandalapos.co.id, Anambas — Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024 ini, tercoreng, akibat adannya indikasi money politik alias politik uang salah satu paslon peserta Pilkada.

Indikasi ini menyeruak, setelah adanya laporan oleh Tim Pemenangan Paslon nomor urut 03, Wan Zuhendra dan Amat Yani (Paten WAY) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas pada Jumat (29/11/2024) malam.

Sederet bukti terjadinya dugaan praktik money politik, mulai dari screenshoot chat, foto, video, dan audio rekaman telpon, turut diserahkan Tim Paslon Paten WAY ke Bawaslu untuk menguatkan laporannya. Dengan harapan, Bawaslu Kepulauan Anambas punya “taring” untuk memproses setiap pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Anambas.

“Kami Tim Pemenangan 03 datang ke Bawaslu untuk melaporkan adanya indikasi money politik yang dilakukan salah satu pasangan calon peserta pilkada tahun ini. Setelah kami selidiki dan kumpulkan barang bukti, maka pada jam 8 malam ini kami datang untuk melaporkan dugaan money politik ke Bawaslu,” ujar Ilham, Tim Pemenangan Paslon Paten WAY ditemui usai membuat laporan di Bawaslu Kepualuan Anambas.

Menurut Ilham, ada 6 orang terduga baik itu pemberi dan penerima money politik yang dilaporkan ke Bawaslu.

“Kami akan kawal terus laporan kami, kami lengkapi lagi apa yang jadi kekurangan, dan akan kami perjuangkan sampai kemanapun,” tegas Ilham.

“Kita tunggu verifikasi Bawaslu, katanya 3 hari. Jika ada kekurangan lagi, kami dikasih tempo 2 hari melengkapi,” imbuhnya.

Ilham juga blak-blakan, dugaan praktik money politik ini terjadi di Kecamatan Jemaja. Tak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan terjadinya money politik dari kecamatan lain di Kepulauan Anambas.

Adapun laporan pelanggaran Pilkada oleh Tim Pemenangan Paslon 03 Paten WAY ke Bawaslu, mengarah ke Paslon nomor urut 02, Aneng – Raja Bayu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Novelino, menerangkan, sebagai tindaklanjut laporan maka Bawaslu akan melakukan kajian awal, untuk menentukan apakah laporan oleh Tim Paslon Paten WAY sudah mencukupi syarat formil dan materil.

“Kalau ada yang kurang, ada masa perbaikan selama 2 hari untuk memenuhi syarat formil dan materil, kalau sudah cukup syaratnya baru kita lanjuti untuk diplenokan, selanjutnya diregistrasi dan kita serahkan ke penegak hukum. Kalau perbaikan tak terpenuhi otomatis gugur dan melewati waktu, karena kejadian yang dilaporkan tanggal 26 November,” jelas Novelino. *

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini