Mandalapos.co.id, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan sedang menunda pemberlakuan Peraturan Menteri No 59/2020 yang berisi tentang membolehkannya penggunaan sejumlah alat tangkap seperti cantrang.
“Kami masih menunda (pelaksanaan) Permen (Peraturan Menteri) No. 59/2020,” kata Menteri Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Jakarta, Rabu (27/1/2021), dilansir antaranews.com .
Menteri KKP sedang melakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut. Komisi IV DPR juga meminta KKP mengkaji ulang kebijakan cantrang dan alat penangkapan ikan lain seperti pukat hela dan pukat tarik.
Hasil pengkajian itu harus dilaporkan paling lama satu bulan kepada Komisi IV DPR RI, mengingat saat ini timbul konflik horizontal di lapangan karena belum ada peraturan yang jelas.
Diberitakan sebelumnya, Permen KP No.59/2020 yang disahkan pada 30 November 2020, mengatur salah satunya tentang diizinkannya kembali alat tangkap cantrang dengan sejumlah persyaratan.
“Pengaturan alat penangkapan ikan yang sebelumnya dilarang, sekarang kami berikan relaksasi dengan pembatasan,” kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam diskusi sosialisasi daring di Jakarta, Jumat, (22/1/2021).
Berdasarkan data KKP, saat ini terdapat sekitar 6.800 kapal yang menggunakan cantrang, sehingga diperkirakan ada ratusan ribu nelayan yang bergantung dengan menggunakan alat tangkap tersebut.
***Red