Tinggalkan Dinas, AKBP Fadli Agus PTDH Seorang Personel Polres Karimun

0
103

Mandalapos.co.id, Karimun — Kepala Kepolisian Resor Karimun menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 1 personel Polres Karimun di lapangan Apel Bhayangkara Polres Karimun. Kamis (28/3/2024).

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, dan diikuti oleh seluruh PJU Polres Karimun, personel Polres Karimun, serta personel Polsek daratan.

Adapun Upacara PTDH ini digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : KEP/112/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, mengatakan adapun personel Polres Karimun yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH yaitu Brigadir Polisi (Brigpol) AM, yang mana bersangkutan telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.

Dalam amanatnya Kapolres Karimun mengungkapkan tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri dalam kedisiplinan anggotanya.

“Saya berharap dan mengigatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang paling terakhir dan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” pungkas Kapolres Karimun.

Di akhir upacara, Kapolres Karimun melakukan PTDH dengan pencoretan foto Brigpol AM karena tidak hadir saat upacara PTDH.

*M Saputra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini