Mandalapos.co.id, JAKARTA – Tekait penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar alias JT di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok. TNI Angkatan Darat melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna, mengatakan bahwa benar yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan disengaja.
“Tindak pidana yang dimaksud adalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM,” jelas Kadispen AD Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan resminya, Rabu (23/2).
Lanjut diterangkannya, sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Brigjen TNI JT telah melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangannya, serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat.
“Penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Brigjen TNI JT, dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan TMT 31 Januari hingga 15 Februari 2022. Pada saat ini Berkas Perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara untuk Brigjen TNI JT, saat ini dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.
Kemudian terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI JT kepada KASAD dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi, serta alasan yang bersangkutan pada tanggal 3 April 2022 akan pensiun.
Kadispen AD menyebutkan hal itu harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer.
“Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” ujarnya. *** Alfian /(Dispenad)