Mandalapos.co.id, Anambas — Belasan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Riau (Kepri) di Anambas, Kamis (16/03/2023) di Dusun Antang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.
Dalam aksi tersebut, HNSI Anambas menyampaikan 4 poin tuntutan kepada Gubernur Kepri, yakni 1. Evaluasi kinerja kantor Cabang DKP Kepri di Anambas, 2. Tuntaskan permasalahan nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas, 3. Tingkatkan kesejahteraan nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas dan 4. Tolak kapal cantrang dan jaring berkantong.
Plt. DPC HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra menyebutkan, aksi ini merupakan tindak tegas dari nelayan yang selama ini dianggap belum mendapatkan respon oleh Gubernur Kepri.
“Kami meminta Gubernur Kepri untuk meninjau kembali kinerja kantor Cabang DKP Kepri yang berada di Anambas, dikarenakan beberapa tahun ke belakang cabang dinas ini tidak berfungsi bagi kami dan nelayan khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegas Dedi, seperti dikutip dari zonasidik.
Dedi juga membeberkan, Kepala Cabang DKP Kepri sering tidak berada di tempat.
“Mereka meningalkan Anambas hingga 5 sampai 6 bulan dan hanya datang di Anambas paling seminggu sampai 10 hari paling lama,” ujarnya.
Selain itu, HNSI Anambas juga memberi warning kepada Gubernur dan Kadis DKP Kepri, jika tidak ada respon dari aspirasi tersebut akan melakukan aksi besar-besaran.
Dengan permasalahan tersebut, kata Dedi, Gubernur Kepri dengan secara sadar dan sengaja melakukan pembiaran bertahun-tahun terhadap buruknya pelayanan, pembinaan, pemberdayaan, perlindungan dan pengawasan di Cabang Dinas DKP Kepri di Anambas.
“Padahal kantor Cabang Dinas DKP Kepri di Anambas adalah perpanjangan tangan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki kewenangan laut dari 0-12 Mil, untuk itu kami meminta respon cepat dari Pak Gubernur,” kata Dia.
Lanjutnya, saat ini Gubernur Kepri belum hadir atas keluhan dan Persoalan nelayan di Anambas baik keluhan nelayan mulai dari penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) dengan cara ilegal seperti (Cantrang), pelanggaran wilayah tangkapan kapal izin pusat, konflik wilayah tangkap sesama nelayan Anambas yang sudah terjadi benturan fisik.
“Pelanggaran-pelanggaran tersebut banyak terjadi di perairan 0-12 Mil yang mana itu masih kewenangan laut Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Pengawasan,” ucapnya.
Menurutnya, nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas seperti anak tiri, ketimpangan dari sisi anggaran pengawasan laut dan bantuan-bantuan kepada nelayan.***
*YAHYA