MANDALAPOS.co.id, Tanjungpinang- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Kabupaten Bintan di Mapolres Tanjung Pinang. Pemeriksaan dua pejabat aktif itu terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Dua pejabat yang diperiksa KPK itu yakni Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan, Edi Pribadi, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Bintan, Mardiah.
Diketahui, Edi menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.45 WIB dan keluar dari ruangan pemeriksaan di Balai Antan Seludang Polres Tanjungpinang sekira pukul 14.30 WIB.
Usai diperiksa, Edi mencoba menghindari kamera wartawan. Ia menutupi wajahnya menggunakan benda mirip buku atau ponsel berukuran agak besar.
Tanpa sepatah kata keluar dari mulutnya. Ia langsung menuju mobilnya dan meninggalkan Mapolres Tanjungpinang.
Sementara itu, hingga berita ini dikirim, pejabat Bintan yang lain yakni Mardiah masih menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua pejabat Bintan itu diperiksa terkait dengan pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.
Merujuk pada pernyataan Ali Fikri, pada kurun waktu tersebut Mardiah tercatat menjabat Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Bintan.
Sementara, Edi Pribadi menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bintan.
***red-Budi