Mandalapos.co.id, Jakarta- Penceramah Muhammad Yahya Waloni, diamankan petugas kepolisian dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
“Iya benar,” tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Saat ditanya apakah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim,” kata Rusdi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, Ustaz Muhammad Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan penodaan agama. Dalam ceramahnya, dia mengatakan bahwa bible itu palsu.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.
Selain Yahya Waloni, komunitas tersebut juga melaporkan pemilik akun Youtube Tri Datu. Di dalamnya berisikan konten video ceramah Yahya Waloni yang menyatakan bahwa bible tidak hanya fiktif, namun juga palsu.
***Alfi