Mandalapos.co.id, Anambas — Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, menghadiri kegiatan Pencanangan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah, yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kepulauan Anambas, Jum’at, 3 Februari 2023.
Melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) kegiatan ini dilakukan serentak oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional di Tahun 2023.
“Dengan adanya kegiatan pencanangan pemasangan tanda batas bidang tanah, saya imbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif memanfaatkan program tersebut. Ini untuk bapak dan ibu yang tanahnya, lahan, kebun belum bersertifikat,” tutur Wabup Anambas Wan Zuhendra dalam sambutannya.
Menurut Wan Zuhendra, kegiatan itu untuk memastikan kepemilikan tanah atau lahan yang dimiliki masyarakat, yaitu dengan cara memasang tanda batas tanah atau patok tanah.
Dijelaskan Wan Zuhendra, untuk kententuan pemasangannya yaitu penetapan pemasangan tanda batas tanah harus ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan tetangga perbatasan (sepadan tanah), ini untuk menghindari selisih paham antar batas dengan tetangga.
Kemudian, patok tanah sebagai tanda batas sekurang-kurangnya sepanjang 50 cm. Sepanjang 30cm dimasukkan kedalam tanah dan 20cm berada di permukaan tanah.
Untuk patoknya sendiri kata Wan Zuhendra, bisa terbuat dari beton, pipa besi, pipa paralon, kayu, atau sedapat mungkin terbuat dari bahan yang kuat agar kokoh dan tidak mudah tercabut atau hilang.
“Jika proses ini sudah bapak dan ibu lakukan, maka ini akan memudahkan petugas kantor pertanahan untuk melakukan pengukuran bidang tanah yang bapak ibu miliki sebagai pemohon. Dengan progam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tanah, lahan, kebun bapak ibu bisa lebih cepat bersertifikat,” jelasnya.
“Dengan tanah atau lahan yang telah bersertifikat ini, akan menghindarkan tanah dan lahan kita dengan mudah diakui orang lain,” sambungnya.****
**YAHYA