Mandalapos.co.id, Kota Bogor – Kejaksaan Negeri Kota Bogor menghimbau agar para pelanggar lalulintas yang sejak Tahun 2019 lalu, untuk segera menyelesaikan pembayaran dan pengambilan barang bukti tilang.
Kejari Kota Bogor memberikan waktu selama empat bulan sejak pengumuman itu, jika tak diindahkan, maka berkas akan dimusnahkan.
Diketahui ada sebanyak 3.626 pelanggar lalu lintas belum menyelesaikan pembayaran dan pengambilan barang bukti tilang sejak 2019 lalu.
“Desember nanti dimusnahkan,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyadi Setiadi, kepada wartawan, Jumat (13/8/2021) sore.
Kebijakan itu berdasarkan surat tentang ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi sesuai format P-49, Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor : 132/J.A/11/1994 tentang administrasi perkara pidana, Vide pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya/hapusnya wewenang Jaksa untuk mengeksekusi perkara gugur karena daluwarsa.
“Saya imbau pelanggar yang ditilang pada periode pelanggaran lalu lintas tilang tahun 2019 untuk dapat segera menyelesaikan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti,” katanya.
Riyadi menjelaskan, penumpukan berkas ini karena pelanggar menunda pengambilan berkas dalam waktu yang lama, bahkan hingga tahunan.
Ada juga pelanggar yang sengaja tidak mengambil SIM yang ditahan karena tahu masa aktifnya akan segera habis.
“Banyak yang tidak mengambil barang bukti tilang bahkan sejak 2019 hingga kini. Seharusnya kan jadi pemasukan PNBP (penerimaan negara bukan pajak), padahal memang belum diambil,” ucap Riyadi.
Dengan banyaknya berkas tilang yang tak kunjung diambil pelanggar, karena itu harus dilaporkan agar tertib administrasi. Pasalnya, selama berkas dokumen belum diambil maka masih muncul besaran PNBP yang seharusnya disetorkan ke negara.
“Saat ini belum dihapuskan (PNBP),” ucapnya.
Riyadi menambahkan, mengungkapkan dari total 3.626 pelanggar potensi pendapatan untuk negara jika ditotalkan sebesar Rp214 juta, sedangkan untuk biaya penanganan perkaranya Rp3 juta. Karena itu, diimbau masyarakat yang melanggar lalu lintas untuk segera mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
“Ada biaya perkara dan denda, sama seperti perkara pidana umum misal Rp5.000, Rp2.000 dan ini (perkara tilang) Rp1.000,” tutur Riyadi.
***Herman