Mandalapos.co.id, Anambas — Humas Pengadilan Agama Tarempa, Abdul Wahab, membeberkan angka perceraian pasangan suami istri di Kabupaten Kepulauan Anambas kian meningkat setiap tahunnya.
Abdul juga menilai, angka perceraian itu meningkat berbarengan dengan lancarnya jaringan internet.
“Jadi angka perceraian di sini itu jika diperhatikan banyak kasus setelah ada sinyal internet. Naik saat itu, rata-rata yang saya lihat, karena saya kan ikut memediasi, terungkaplah kalau orang itu karena main game online, media sosial. Jadi ada juga yang ketemu sama mantan,” ungkapnya saat ditemui Senin (6/6).
Meski demikian, Abdul mengatakan dominasi perkara perceraian itu disebabkan oleh perselingkuhan pasangan.
“Sekitar 40 persen disebabkan perselingkuhan. Sisanya karena ekonomi maupun suami berprilaku kasar. Rata-rata perceraian dilakukan oleh pasangan berumur di bawah 40 tahun,” ujarnya.
Meski angka perceraian tinggi, menurut Abdul Pengadilan Agama sudah berupaya untuk memediasi pasangan yang ingin “pisah atap” itu.
“Ke pengadilan tidak langsung dikabulkan cerai, oleh pengadilan agama diupayakan keduanya damai, apalagi kalau keduanya hadir, pengadilan wajib mediasi sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016,” jelasnya.
Dirinyapun mengimbau warga agar tak terburu-buru datang ke Pengadilan Agama. Abdul meminta, agar persoalan rumah tangga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
” Terus harus ada saling rasa percaya antara suami atau istri. Jangan sampai suami cari duit kita curiga, begitu juga dengan istri saat ditinggal suami mencari nafkah jangan selingkuh, ” tuturnya. ***Yahya