MANDALAPOS.co.id, Surabaya –Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diterapkan di Jawa-Bali, berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia meminta masyarakat Jatim, khususnya warga Surabaya tak menolak penerapan PPKM. Sebab, menurutnya, ada sejumlah perbedaan aturan antara PPKM dan PSBB.
“Ini masalahnya, orang Surabaya kalau dengar PSBB langsung spaneng (tegang). Betul enggak? Ini dibilang PSBB tapi beda,” kata Emil, Kamis (7/1).
Emil menyebut, Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021 hanya mengatur tentang pembatasan, bukan pelarangan.
“Ini sangat beda sama yang selama ini diterapkan. Jadi bukan dilarang kegiatannya, tapi dibatasi kapasitasnya,” ujarnya.
Misalnya pembatasan pada kegiatan perkantoran menjadi 75 persen work from home (WFH) dan hanya 25 persen yang boleh masuk. Lalu kapasitas tempat makan juga dibatasi 25 persen saja. Serta pembatasan jam buka pusat perbelanjaan.
Hal itu berbeda jika dibandingkan saat PSBB beberapa waktu lalu, di mana sejumlah sektor usaha yang tak termasuk pada sektor esensial, dilarang buka. Begitu juga di mal atau pusat perbelanjaan.
“WFH 75 persen, yang ada di kantor 25 persen. Kalau PSBB, tidak ada kantor yang buka kecuali sektor yang dibolehkan,” ucapnya.
“Pusat perbelanjaan [saat PSBB] biasanya toko tertentu yang boleh buka. Sekarang semua boleh buka, tapi cuma sampe pukul 19.00 WIB malam,” tambahnya.
Selain itu, ada pula sejumlah poin lain dari PPKM yang menurutnya justru sudah diterapkan di Jatim dan Surabaya saat ini. Di antaranya seperti sekolah daring, pembatasan kapasitas tempat ibadah, dan lainnya.
Untuk itu, ia pun meminta warga Surabaya tak gaduh dan mengeluhkan rencana pembatasan ini di media sosial. Masyarakat mestinya memahami lebih dahulu tujuan dan poin-poin yang diterapkan pada PPKM.
“Nah inilah jangan kemudian, khususnya warga Surabaya, karena sudah ada wadul (mengadu) di medsos, ‘Pak jangan PSBB lagi’. Bukan, ini definisinya bukan [PSBB] begitu,” ucapnya.
Keputusan PPKM ini, kata Emil adalah kebijakan pemerintah pusat yang harus dihormati. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran forkopimda bakal segera membahas teknisnya pada Jumat (8/1).
Penolakan PPKM di Surabaya sebelumnya disampaikan Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Ia menilai Surabaya tak perlu menerapkan PPKM yang akan dimulai pada 11 Januari ini.
Whisnu mengklaim penularan virus Covid-19 di Surabaya sudah menurun sehingga PPKM di Jawa-Bali itu tak perlu diterapkan.
Selain itu sektor perekonomian di Surabaya juga disebut sudah membaik. Whisnu tak ingin warganya kembali kesulitan jika PPKM diterapkan kembali.
Sumber : cnnindonesia.com