Wakabareskrim Ingatkan Jajaran Agar Tak Ragu Hukum Mati Pengedar Narkoba

0
499
Ilustrasi Pengedar Narkoba (istimewa)

MANDALAPOS.co.id, Jakarta – Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Inspektur Jenderal Wahyu Hadiningrat menyerukan ke seluruh jajarannya untuk tidak segan menindak bahkan menjatuhkan hukuman mati terhadap pengedar narkoba.

Ia menjelaskan, pengedaran narkotika tergolong tindak pidana yang dikategorikan kejahatan luar biasa. Itu sebab menurut dia perlu penanganan yang luar biasa pula dalam penegakan hukumnya.

Bahkan Wahyu mengingatkan polisi tak perlu ragu menghukum mati, asalkan tindakan pelaku memang memenuhi syarat diganjar hukum mati.

“Saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati,” kata Wahyu dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/12).

Sebagai aparat penegak hukum, Wahyu juga berharap seluruh terpidana mati dalam perkara narkotika bisa segera dieksekusi. Ia menganggap hukum mati bisa mendatangkan efek jera bagi pelaku lain yang coba mengedarkan barang haram itu di Indonesia.

Tindakan tegas, lanjut Wahyu, juga wajib diikuti kepatuhan aparat selama bertugas. Dia mengingatkan seluruh jajaran kepolisian agar tidak tergoda atau justru terlibat peredaran narkoba.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan disanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum.

“Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar,” tukas Wahyu.

“Perintah Presiden Jokowi sudah jelas, bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal,” tambah dia lagi.

Menurut catatan polisi, peredaran narkoba di Indonesia sepanjang 2020 masih masif. Data kepolisian menunjukkan 48.948 tersangka yang berhasil ditindak.

Kemudian sekitar 50,1 ton barang bukti berupa ganja dan 5,53 ton Sabu yang telah disita.

“Kami amankan juga barang bukti XTC sebanyak 737,384 butir. Tak hanya itu Heroin diamankan sebanyak 41,765 gram, serta Kokain 330 gram,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/12).

Lebih lanjut, tembakau gorilla sebanyak 104,321 gram juga ikut disita petugas. Selain itu, Hashish juga tak luput diamankan sepanjang 2020 yakni ada sebanyak 64,5 gram.

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini