Waktu Pendaftaran Bacaleg Tersisa 2 Hari, KPU Buteng Sebut Baru 1 Parpol Mendaftar

0
632
Ketua KPU Buton Tengah, La Ode Nuriadin. (Foto : Ahmad Subarjo/Mandalapos)

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Buteng dari partai politik (parpol) sejak 1 Mei dan akan berakhir 14 Mei mendatang.

Meski waktu pendaftaran menyisakan 2 hari lagi, namun menurut Ketua KPU Buton Tengah, La Ode Nuriadin, hingga kini baru 1 parpol yang mendaftarkan bacalegnya dari total 17 parpol peserta Pemilu 2024.

“Untuk saat ini barusan Partai Nasdem mendaftarkan bakal calegnya,” ucap La Ode Nuriadin, saat ditemui di kantor KPU Buteng, Jum’at (12/5/2023) sore.

Lanjut dia menyampaikan, pengajuan caleg masing-masing parpol biasanya akan didaftarkan di waktu hari terakhir pendaftaran.

“Pada Pemilu 2019 lalu, biasanya banyak parpol yang memanfaatkan sisa waktu terakhir pendaftaran. Dan kami (KPU) tidak menjadi masalah kapan saja parpol mendaftarkan calegnya selama waktu pendaftaran masih ada,” terangnya.

Saat ditanya apakah ada kendala parpol mendaftarkan calegnya untuk Pemilu 2024?

Menurutnya, tidak ada kendala karena pendaftaran caleg dari jauh hari sudah disampaikan tata cara pendaftaran dan itu sudah diketahui masing-masing parpol. Selain itu juga, KPU Buteng telah menyiapkan help desk atau ruang konsultasi bagi parpol agar memudahkan mendapatkan informasi atau kendala saat pendaftaran caleg.

“Menurut kami tidak ada kendala untuk pendaftaran bakal caleg, karena masing-masing pengurus parpol sudah mengetahui tata cara mendaftar online di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan pemenuhan kelengkapan persyaratan lainnya,” jelasnya.

Terakhir, Anggota KPU Buton Tengah dua periode ini mengimbau kepada seluruh parpol peserta pemilu untuk segera mendaftarkan para calegnya sebelum waktu pendaftaran ditutup.

“Pengajuan bakal caleg akan berakhir Minggu 14 Mei 2023 pada pukul 23.59 Wita. Setelah batas waktu pendaftaran berakhir, maka pengajuan caleg di KPU Buteng tidak dapat lagi diterima,” pungkasnya.***

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini