Mandalapos.co.id, Pematangsiantar – Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah, menghadiri pertemuan dengan Komisi XI DPR RI dan para perwakilan Kepala Daerah Sumatera Utara dan juga diluar Sumatera Utara.
Kunjungan Komisi XI DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI, Amir Uskara , dalam rangka menyerap aspirasi terkait Rencana Undang Undang (RUU) tentang hubungan keuangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di hotel Santika Dyandra Medan, pada Senin (15/11).
Dalam pertemuan para pejabat daerah dengan DPR RI itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dapat mengakomodir tentang Pengaturan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang adil bagi daerah.
Menurut Edy Rahmayadi, Sumut pantas menerima DBH dari Sumber Daya Alam (SDA). Apalagi, Sumut memiliki SDA yang besar, khususnya perkebunan sawit. Karena itu, diharapkan, RUU HKPD dapat mengatur mengenai DBH yang adil bagi daerah penghasil sumber daya alam.
“Paling tidak, ada keadilan disitu,” kata Edy.
Dengan begitu, pemerintah daerah akan bisa membangun banyak infrastruktur di wilayahnya. Gubernur Edy mencontohkan jalan Provinsi Sumut yang memiliki panjang kurang lebih 3.000 km. Dengan keuangan sekarang, jalan sepanjang itu tidak akan pernah bisa terbangun secara maksimal.
“Anggaran bangun jalan hanya Rp300 miliar hingga Rp400 miliar per tahun, lalu kapan kami perbaiki jalan,” ujar Edy.
Selanjutnya Gus Irawan Pasaribu, yang mewakili rombongan Komisi XI DPR RI menyampaikan DBH Sumber Daya Alam lainnya akan ditampung pada RUU HKPD. Ia menyoroti DBH sawit kepada daerah penghasil sawit yang dianggapnya tidak adil.
Menurutnya usulan DBH sawit bagi daerah penghasil telah lama disampaikan. Bahkan sudah sejak Ia menjabat Direktur Utama PT Bank Sumut beberapa tahun lalu.
“Belum adil, dimana produksi sawit banyak, tapi jalannya hancur, kita tahu truk pengangkut sawit bisa puluhan ton, belum lagi dampak pada lingkungan,” kata Gus Irawan.
Mengenai RUU HKPD, saat ini prosesnya sudah panjang dan hampir final. Gus Irawan memaparkan, prosesnya sudah melalui pembahasan banyak pihak mulai dari Menkeu, Bappenas, dan Mendagri. Namun, sebelum ditetapkan, pihaknya merasa harus meminta usulan dan masukan dari daerah. Karena itu, Ia mengundang Gubernur hingga Bupati dan Walikota untuk memberi masukan dan aspirasi mengenai RUU tersebut.
RUU HKPD mengatur berbagai hal mengenai hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Salah satunya tentang dana transfer ke daerah. RUU HKPD bertujuan untuk mengalokasikan sumber daya nasional yang efisien dan efektif. Serta dapat menciptakan alokasi anggaran yang berasaskan keadilan. ***Andriani