Mandalapos.co.id, Natuna — Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar menyambut baik keberadaan Kambong (Kampung) Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri Ranai yang baru saja diresmikan.
Kampung Perdamaian Adhyaksa yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna atas perintah Kejaksaan Agung RI, memilih desa Sepempang untuk menjadi desa pertama untuk dijadikan Kampung Perdamaian Adhyaksa.
Dia berharap masyarakat jangan ragu untuk memanfaatkan keberadaan Kampung Adhyaksa Kejari Natuna yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan dan di launching oleh Bupati Natuna.
Selain itu, Kambong Adhyaksa juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum ringan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Semoga dengan adanya Kambong perdamaian Adhyaksa ini dapat menyelesaikan persoalan hukum yang ringan, tidak mesti harus ke tingkat atas,” ucap Wan Aris. Senin (14/03/2022) pagi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar, SH MH menerangkan, kegiatan ini merupakan arahan dan petunjuk dari Kajagung dalam Rangka Restorasi Justice.
Maksud restorasi justice adalah keadilan yang sesuai degan keadilan masyarakat, artinya perkara ringan yang bisa diselesaikan, seperti pencurian kurang dari 2.5jt rupiah dan perkelahian, apabila ada perdamaian, hal ini tidak dilanjutkan pada proses hukum.
“Kampung Perdamaian dibentuk dengan diisi oleh 10 orang dari tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, yang bertugas memediasi perkara ringan yang terjadi,” pungkasnya. ***Al (ADV)