Mandalapos.co.id, Padangsidimpuan – Ratusan warga Kota Padangsidimpuan (PSP) mengaku bingung lantaran kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mereka tak bisa terkases atau digunakan untuk didaftar guna memperoleh nomor induk berusaha (NIB) dari Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Sumatera Utara (Sumut).
Terungkapnya peristiwa itu, berawal ketika Ketua Asosiasi UMKM Tabagsel, Friska EK Harahap, mendampingi masyarakat untuk mendapatkan NIB. Dari 190 orang yang hendak didaftarkan untuk memperoleh NIB dari Asosiasi UMKM Sumut, ternyata hanya 2 orang warga saja yang bisa didaftar.
“Sementara, e-KTP yang lain tidak ter-connect (tersambung) untuk didaftar. Diduga banyak e-KTP milik warga yang hendak didaftar itu, tidak terakses,” jelas Friska saat ditemui awak media, Rabu (15/12/2021) pagi di Padangsidimpuan.
Alhasil, lanjut Friska, salah satu warga yang hendak mendaftar NIB yang tinggal di Kelurahan Silandit, Padangsidimpuan Selatan, menelepon seseorang diduga pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PSP. Dan info yang didapat warga, Disdukcapil PSP tidak tahu penyebab e-KTP tidak terakses.
“Akhirnya si pegawai (Disdukcapil PSP) mengatakan hanya 10 orang warga (dari 190) yang tidak terakses saja yang bisa dibuka/diakses. Dan yang lain tidak bisa dibuka,” tambahnya.
Friska mempertanyakan, mengapa situasi itu bisa terjadi. Dia juga mengaku kecewa terhadap hal tersebut. Menurutnya, e-KTP merupakan satu hal yang penting dalam hal administrasi maupun pengurusan di setiap bidang. Friska meminta, supaya hal ini segera diatasi, sehingga kejadian serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.
Terpisah, Kepala Disdukcapil PSP, Roni G Rambe, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya membantah semua tudingan yang menyatakan bahwa e-KTP milik warga terblokir. Pihaknya mengaku, tidak pernah mengeluarkan statement atau pernyataan bahwa, e-KTP warga terblokir.
“Berita (informasi e-KTP warga terblokir) tersebut, dinyatakan tidak benar. Tidak pernah ada statement tersebut,” tegasnya.
Namun demikian, pihaknya menyarankan, apabila ada nomor induk KTP (NIK) milik warga yang tidak bisa diakses dari pihak ketiga, maka Disdukcapil akan melakukan konsolidasi secara manual ke data ware house (DWH) ke pusat. Paling cepat 1×24 jam atau paling lambat 2×24 jam, NIK itu sudah bisa diakses kembali.
Kemudian, Roni juga menjelaskan, apabila ada NIK warga yang tak bisa diakses, baik itu ketika hendak mengurus/mendaftar BPJS, Bank, SIM, kartu prabayar, CPNS, dan lainnya, bisa segera menghubungi bagian konsolidasi NIK dan kartu keluarga (KK) di Halo Disdukcapil dengan nomor 1500537.
Selain itu, bisa juga menghubungi via WhatsApp/SMS ke nomor : 08118005373 dan email : callcenter.dukcapil@gmail.com. Atau, boleh juga mendatangi langsung Kantor Disdukcapil PSP di Jalan Cempaka, No.5, Kota PSP.
Laporan: M Reza Fahlefi