mandalapos.co.id, Indramayu– Warga Kecamatan Cikedung mendukung langkah Bupati Indramayu yang ingin menjadikan RS Reysa Cikedung sebagai tempat pasien Covid-19.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bupati atas kebijakan dan sikapnya terhadap pemanfaatan RS Reysa Cikedung untuk tempat perawatan pasien Covid-19 Indramayu. Hal yang sama juga kami ucapkan kepada tim penyidik KPK Jakarta dan juga pihak pemilik, Rohadi dan keluarga atas inisiatif nya,” tutur Wawan Sugiarto, Sabtu 29 Mei 2021.
Menurut Wawan pemanfaatan gedung rumah sakit tersebut akan berdampak positif terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
“Upaya penanganan covid ada penambahan sarana dan prasarana. Semua ini, atas keberanian dari Bupati Indramayu dalam pengembangan di sektor kesehatan,” ujarnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat dr.H.Deden Boni Kuswara, dihubungi mandalapos, Sabtu 29 Mei 2021. Membenarkan penyerahan bangunan gedung Rumah Sakit Reysa Permata Cikedung, yang berLokasi di Desa Cikedung Lor.
Dikatakan Deden, Dinas Kesehatan akan menginventarisir kondisi bangunan RS Reysa, terkait sarana dan prasaran yang diperlukan dalam operasional pelayanan sebagai rumah sakit, sehingga bertahap bisa dipergunakan.
Sementara itu, ditemui awak media usai meninjau RS Reysa, Bupati Indramayu Nina Agustina, mengatakan rumkit tersebut akan dipergunakan Pemda Indramayu secara khusus untuk perawatan pasien Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan pengajuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk pinjam pakai Rumah Sakit (RS) Reysa Cikedung. Rumah sakit milik terdakwa mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi itu merupakan barang bukti (BB) yang disita KPK dalam kasus suap.
“Kita menerima surat permintaan dari Pemda Indramayu, maka dipersidangan kita sampaikan ke majelis hakim dan disetujui,”
kata penyidik KPK, Muhammad Al Asri Irwan, yang didampingi anggota Oki Setiadi dan Febi, usai meninjau lokasi RS Reysa yang sudah lima tahun lebih tidak dipakai, Jum’at 28 Mei 2021.
“Untuk sementara kita pinjam pakaikan ke Pemkab Indramayu guna kepentingan masyarakat. Yang katanya akan dipakai sebagai tempat karantina bagi pasien Covid-19,” lanjutnya.
Asri menegaskan, KPK menyerahkan barang bukti tesebut statusnya pinjam pakai. Artinya dalam hal ini pemkab harus bisa menjaga, mengelola dan merawat serta digunakan bagi kepentingan masyarakat.
Sekadar informasi, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.
Dikutip dari rakyatcirebon.id , Rohadi sang pemilik RS Reysa mengaku ikhlas jika rumah sakit tersebut dihidupkan kembali.
“Warga Cikedung sangat membutuhkan rumah sakit, karena kalau harus ke Indramayu, harus menempuj jarak sekitar 30 kilometer,” ujar Rohadi di Lapas Sukamiskin, pada Desember tahun lalu.
Laporan: Resman S