Warga Desa Sinar Ogan Lampung Utara Protes, BLT DD Dinilai Tak Tepat Sasaran

0
759
Warga Desa Sinar Ogan Lampung Utara Protes, BLT DD Dinilai Tak Tepat Sasaran

Mandalapos.co.id, Lampung Utara — Puluhan Warga Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, melakukan aksi protes di kantor desa setempat, Kamis (14/04/2022).

Warga desa yang protes itu menilai, pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Sinar Ogan tidak tepat sasaran.

“Saya tak dapat, sedangkan saya tau ada warga Sinar Ogan ini ada yang lebih mampu dari saya dapat. Bukan lagi lebih mampu, tapi orang kaya dia tuh,” ujar Hendri, salah satu warga yang protes.

Pernyataan Hendri juga dibenarkan oleh warga lainnya yang protes.

Di depan Kantor Desa Sinar Ogan, mereka meneriaki Kades agar memberikan bantuan ke warga yang tepat.

“Jangan orang kaya rumah berkeramik dibantu, yang susah malah tak dibantu,” ujar warga.

Ditemui awak media di kediamannya, Kades Sinar Ogan, Sarimun, berdalih penilaian warga terkait BLT DD yang tak tepat sasaran hanya anggapan masyarakat semata.

Dia juga menjelaskan, karena keterbatasan anggaran terjadi pengurangan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD. Dari tahun lalu sebanyak 174 KPM, menjadi 119.

Sarimun pun menanggapi, bahwa orang kaya yang dimaksud warga mendapatkan BLT DD itu hanya sekedar menggunakan data namanya saja.

“Yang menerimanya itu anaknya,” ujar Sarimun.

Jelas, pernyataan Sarimun ini janggal. Sebab, data penerima BLT DD seharusnya menggunakan prinsip By Name By Address, bukan diwakilkan.

Untuk penerima BLT Dana Desa sendiri, juga telah diatur di Permendes 7/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022.

Selain itu, kriteria keluarga penerima manfaat BLT DD ini juga diatur tegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1) sebagai berikut:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
  2. Kehilangan mata pencaharian (pekerjaan)
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
    4.Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
  4. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
  5. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

***Hendriyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini