Wawancara Dirjen PSDKP: Alasan Penyegelan Resor dan Wisata Pulau Bawah di Anambas

0
963
Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, saat melakukan penyegelan kegiatan usaha PT. Pulau Bawah (Foto: istimewa)

Mandalapos.co.id, Anambas – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap resor, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik PT. Pulau Bawah, di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

Resort dan wisata tersebut disegel, karena terindikasi memanfaatkan pulau-pulau kecil di wilayah tersebut tanpa izin.

Terkait penyegelan oleh KKP, Mandalapos berhasil melakukan wawancara by phone dengan Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, Sabtu, 11 Maret 2023.

Secara blak-blakan Adin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan KKP yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan melalui Komandan Pangkalan PSDKP Batam, PT Pulau Bawah yang memiliki usaha di Pulau Bawah dan Pulau Elang, dinyatakan belum memiliki perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Selain itu kata Adin, PT Pulau Bawah juga belum memiliki Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kenapa perlu perizinan PKKPRL? Karena mereka (PT. Pulau Bawah) ada usaha yang memanfaatkan ruang laut. Apa saja? Ada resort di atas laut, ada solar cell yang dibangun di atas laut, kemudian ada pelabuhan jeti di atas laut, juga ada gelaran kabel di dasar laut, ada pipa yang ada di dasar laut, kemudian juga pemanfaatan ruang laut untuk dijadikan sebagai landasan pesawat sipil,” beber Adin.

Menurut Adin, karena melakukan kegiatan usaha di wilayah konservasi, PT. Pulau Bawah harus memiliki perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing, dan izin pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi.

“Jadi mereka harus mengajukan perizinan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, karena dia sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Terkait pelanggarannya, sementara dalam proses untuk sanksi administratif yang diawali dengan penyegelan,” tegas Jenderal Bintang Dua TNI AL itu.

Adin juga memastikan, selama PT Pulau Bawah tidak memiliki izin usaha pemanfaatan pulau pulau kecil, mereka tidak boleh melarang nelayan untuk berlabuh di kawasan Pulau Bawah, khususnya dalam kondisi darurat.

“Cuma apabila nanti kawasan tersebut menjadi kawasan usahanya, ini kan akhirnya mereka punya hak, ini lain cerita. Tinggal sekarang sejauh mana mereka memiliki izin usaha terkait pemanfaatan pulau pulau kecil tersebut,” ujarnya.

Dirinya pun mengimbau, dalam rangka menjaga kedaulatan kelautan dan perikanan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, pelaku usaha di sektor kelautan terutama yang memanfaatkan pulau-pulau kecil terluar dan ruang laut, harus memiliki perizinan berusaha dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. **

*Laporan: YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini