mandalapos.co.id, Probolinggo – Sebagai perwujudan target zero ODOL 2023, Korps Sabuk Putih Polres Probolinggo Kota bersama Dinas Perhubungan dan Subdenpom V/3-1 Probolinggo tengah gencar melakukan penertiban kendaraan angkutan barang over dimensi dan over loading atau ODOL.
Razia dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah. Sasaran lokasi di jalan raya Bromo, tepatnya di depan Terminal Bayuangga Kota Probolinggo, Selasa (8/3/1022).
Razia ini merupakan rangkaian Operasi Keselamatan Semeru 2022, dan sebagai bentuk keprihatinan terhadap banyaknya pelanggaran muatan dan dimensi angkutan, yang mengakibatkan seringnya terjadi kecelakaan dan merusak jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
“Disamping bentuk, penertiban terhadap kendaraan yang melebihi tonase, juga dalam rangka memelihara jalan yang sudah dibuat oleh pemerintah dapat terpelihara dengan baik,” ujar Kasatlantas AKP Roni Faslah.
Selain itu, Roni Faslah juga menjelaskan bahwa kendaraan yang ditertibkan ini adalah kendaraan angkutan barang yang mengubah dan menambah panjang chasis kendaraan yang menyalahi aturan, dan melebihi muatan. Kendaraan akan ditilang, dan didata oleh petugas Dishub.
“Truk yang melebihi muatan atau over load ini dikawatirkan akan membahayakan banyak pihak, baik pengendara maupun pengguna jalan lain. Selain memicu mudah terjadinya kecelakaan, truk muatan over load ini juga menyebabkan jalan cepat rusak,” tandas Kasatlantas.
Dalam razia ODOL ini, lanjut Kasatlantas, banyak ditemukan pelanggaran, seperti surat kendaraan, KIR yang sudah mati, dan kendaraan yang tidak memiliki surat. Sehingga petugas memberikan sanksi kepada pengendara seperti surat tilang dan berupa teguran.
Terlebih lagi, sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Over Dimension Over Load (ODOL) merupakan dua hal berbeda. Dimana, Over Load dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran dan dapat ditindak dengan cara ditilang sebab sudah melanggar. Sedangkan Over Dimension dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Meski demikian, Sat Lantas Polres Probolinggo Kota terus gencar melakukan penindakan terhadap setiap kenderaan ODOL. Hal itu bertujuan untuk dapat menekan angka kecelakaan berlalulintas diwilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Serta dapat mengurangi tingkat fatalitas terhadap korban Laka Lantas.
“Kita harus jeli untuk menutup celah bagi setiap pelanggaran di jalan raya. Dalam kesempatan ini kami mengimbau kepada para pengendara truck didalam mengangkut barang harus sesuai dengan kapasitas muatan kendaraannya,”ucap Roni Faslah.
Terpisah, Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Efendi, melalui Bagian Uji Kir, Bibit menjelaskan, razia digelar sebagai bentuk pengawasan dan penertiban bagi angkutan barang dan Angkutan umum melebihi tonase.
Ia juga menghimbau kepada pengendara angkutan untuk selalu memperhatikan masa berlaku KIR dan kendaraan yang over load muatan.
“Kita menghimbau kepada para pengendara angkutan barang dan angkutan lainnya untuk wajib KIR. Pastikan angkutan tidak sampai over load dan kendaraan tidak over dimensi, untuk keselamatan pengemudi, penumpang, dan keselamatan pengendara lain,” tuturnya.
Ia menambahakan, selain muatan dan dimensi kendaraan, pemeriksaan juga dilakukan untuk mengukur panjang, lebar dan tinggi kendaraan. Dari pemeriksaan dimensi kendaraan ini, petugas memberi peringatan kepada kendaraan dengan menandai body truk dengan cat, karena ukuran kendaraan tidak sesuai standar.
“Kendaraan yang melebihi tonase akan ditilang termasuk over dimensi. Untuk over dimensi kita ditandai dengan cat, artinya agar pihak pemilik nanti memotong agar ukurannya sesuai dengan standar atau aslinya,”pungkas Bibit. ***yul