Yunizar: SiPeri LIBAS, Inovasi Proyek Perubahan Strategi Percepatan Penyelesaian TLHP

0
335
Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar,

Mandalapos.co.id, Anambas – Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, menyusun rancangan proyek perubahan (proper) strategi percepatan penyelesaian Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (TLHP) di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Berawal dari diamanahkannya Yunizar sebagai Inspektur Daerah oleh Bupati Kepulauan Anambas, dirinya melihat masih terdapat sejumlah temuan aparat pengawas, baik dari BPK RI, BPKP, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten, yang masih belum diselesaikan dan lambat diselesaikan oleh instansi di lingkungan Pemkab Kepulauan Anambas.

Meski baru 6 bulan menjabat sebagai Inspektur Daerah, Yunizar membuktikan tanggungjawabnya dengan meluncurkan inovasi bernama “SiPeri LIBAS” alias Sistem Pemeriksaan di Lingkungan Pemkab Anambas.

“Pimpinan OPD, sekretearis dan bagian keuangannya, mereka harus terlibat pada saat penyelesaian tindaklanjut temuan aparat pengawas, dan dalam strategi saya, untuk memperkuatnya saya laporkan ke pimpinan kita untuk membuat tim kerja di seluruh OPD, kecamatan dan desa, untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti temuan tadi,” terang Yunizar ditemui Sabtu (8/3/2024).

Untuk memfollow up temuan-temuan yang belum diselesaikan, Inspektorat pun bakal bertindak aktif dalam menghubungi pihak-pihak yang bermasalah tersebut.

“Selain dihubungi kita undang juga OPD yang belum menyelesaikan rekomendasi temuannya. Kita panggil mereka di kantor Inspektorat, dan setiap triwulan kita ada rapat besar yang dipimpin bupati, dan dihadiri kepala dinas serta camat. Di samping itu kita tim teknis Inspektorat sampaikan tentang temuan OPD,” sebutnya.

Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas saat memimpin rapat SiPeri LIBAS

Tak sampai di situ, Inspektorat Anambas dikatakan Yunizar, juga turut memandu dan melakukan asistensi terhadap staf dari OPD yang belum menyelesaikan temuannya. Jika temuan tersebut bersifat administrasi, maka yang bersangkutan diminta menyelesaikannya dalam waktu kurang dari 60 hari.

Sedangkan jika temuan oleh aparat pengawas adalah temuan keuangan, maka dengan tegas Inspektorat Anambas meminta agar temuan tersebut diselesaikan dalam waktu 60 hari. Kendati demikian, jika OPD yang memiliki temuan keuangan merasa tidak mampu mengembalikan dalam kurun waktu tersebut, maka mereka bisa membuat surat pernyataan untuk mengangsur paling lama 2 tahun.

“Di surat pernyataan itu mereka bubuhkan angsurannya berapa perbulan, itu selalu kita pantau dan tagih, apabila lebih dari waktu yang diberikan, maka kita anggap bermasalah dalam penyelesaianya. Tetapi dengan proyek perubahan ini saya harap tidak ada yang terlambat lagi,” tuturnya.

Sejauh ini, lanjut Yunizar, proyek percepatan ini baru memasuki tahap implementasi, dimana Inspektorat Kepulauan Anambas per-triwulan akan memanggil OPD yang belum menindaklanjuti temuannya.

“Desa juga sama, kami setiap bulan ada satu-dua desa yang kita panggil ke kantor untuk mempertanyakan yang belum selesai dan tak diselesaikan, kalau belum selesai kita buat surat pernyataan tertulis bagaimana penyelesaiannya. Jika ada temuan keuangan, dia harus membuat surat pernyataan tertulis beserta jaminan, misal temuan kelebihan bayar, dia harus memberi jaminan berbentuk aset yang nilainya sama dengan temuan. Harapannya itu cepat diselesaikan,” jelasnya.

“Sebagai perpanjangan tangan kepala daerah pada leading sector pengawas, Kami (Inspektorat) berharap OPD, camat, dan kades, bisa tertib administrasi dan tentang keuangan daerah. Jangan terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan, apalagi sampai ke tindak pidana korupsi,” pesannya. *

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini